Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur mengaku akan memberikan tindakan tegas terhadap Bripka EH dalam kasus penganiayaan hingga pembakaran terhadap pencuri ubi inisial F dan J.
Rantau menegaskan, Bripka EH tidak terlibat langsung dalam aksi penganiayaan tersebut. Namun, Bripka EH sempat menempeleng J.
“Namun dengan adanya pelanggaran oleh anggota kami yaitu menempeleng tadi kami akan laksanakan tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku,” kata Rantau di Polda Sumut, Rabu (13/8).
“Kami akan amankan, periksa sesuaikan dengan prosedur yang ada,” jelasnya.
Dalam insiden yang terjadi pada Rabu (6/8) itu, F dan J mulanya ketahuan mencuri ubi milik AMR. Ubi yang dicuri 20 Kg atau seharga Rp 100-150 ribu.
Mulanya, F dan J hendak meminta maaf ke kepada AMR. Namun, AMR bersama rekannya yang merupakan seorang ASN Disdik Deli Serdang inisial AR beserta sejumlah orang lainnya merespons dengan cara memukul dan menodongkan pistol ke korban.
Bahkan, berujung korban F dibakar hingga mengalami luka bakar sekitar 20 persen.
Saat ini, polisi sudah menetapkan dua orang yakni AMR dan AR sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka AMR Kontak Bripka EH
Saat dua pencuri itu hendak meminta maaf, AMR pun menghubungi rekannya yang merupakan seorang ASN inisial AR dan personel Brimob inisial Bripka EH.
Rantau bilang, Bripka EH tiba usai kejadian penganiayaan. Jadi, ia hanya menempeleng J lantaran kesal.
“Walaupun anggota kami datang setelah kejadian pembakaran setelah penganiayaan itu telah terjadi, sebab anggota kami saat kejadian itu sedang apel di markas Sampali,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, Bripka EH, menempeleng J lantaran J pernah ketahuan mencuri ban mobil miliknya.
“Jadi pengaduan EH waktu datang dia kesal karena melihat J itu berbuat lagi, jadi ini (pernah) mencuri ban mobil,” kata dia.
“Jadi yang bersangkutan langsung menempeleng J, jadi personel kami tidak melakukan penodongan ataupun penganiayaan pembakaran terhadap korban,” jelasnya.