Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, merespons soal hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun. Arief bakal pensiun pada Februari 2026 ketika usianya 70 tahun.
MK sudah berkirim surat pemberitahuan kepada DPR. Sebab, Arief Hidayat merupakan hakim MK dari unsur DPR.
Sahroni mengatakan, surat dari MK ini biasanya diproses terlebih dahulu oleh pimpinan DPR sebelum diteruskan ke Komisi III. Komisi III merupakan mitra kerja dari Sekretariat MK bersama MA dan KY.
"Semua keputusan ada di pimpinan DPR. Biasanya surat (dari MK) ke pimpinan DPR dan nanti semua keputusan ada di pimpinan," kata Sahroni kepada wartawan Rabu (13/8).
Dalam penentuan Hakim MK, Komisi III biasanya akan membentuk panitia seleksi (pansel) penentuan hakim MK dan dilanjutkan fit and proper test.
Jika disetujui, maka calon hakim MK akan dibawa ke paripurna untuk nantinya disahkan.
Sahroni mengatakan, apakah Komisi III akan langsung membentuk pansel hakim MK dalam waktu dekat, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan DPR.
"Pansel dibentuk bilamana pimpinan DPR menyetujui. Pada prinsipnya kami di Komisi III menunggu dari pimpinan," ucap Sahroni.
Ketua MK, Suhartoyo, menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR soal hakim Arief Hidayat yang akan segera pensiun.
"Sudah [mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR], dan semua, tahapan ada di DPR, ya, untuk Prof Arief," ujar Suhartoyo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 MK, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8).
Ketentuan pensiun Hakim Konstitusi tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.
Dalam Pasal 26 ayat (1) UU MK mengatur bahwa MK memberitahukan kepada lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.
Arief Hidayat akan genap berusia 70 tahun pada 3 Februari 2026.