Seorang dosen UGM berinisial HU ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng dalam kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif yang merugikan negara senilai Rp 7,4 miliar.
Kasus ini juga melibatkan mantan Dirut PT Pagilaran berinisial RG.
HU diketahui merupakan Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM.
Jubir UGM Dr Made Andi Arsana mengatakan UGM menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan” kata Made Andi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8).
Di sisi lain, UGM berkomitmen bekerja sama dengan kejaksaan dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.
Selain itu, UGM akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.
"Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan," jelasnya.
Kasus ini berawal dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada tahun 2019. Tujuannya untuk hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia.