Muncul Gugatan di MK: Syarat Jadi Presiden, Wapres, DPR, Diminta Minimal Sarjana

2 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

Seorang advokat bernama Hanter Oriko Siregar menggugat Undang-undang Pemilu dan Pilkada soal syarat minimal lulusan SMA atau sederajat untuk mendaftar menjadi calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, hingga anggota dewan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempertanyakan relevansi syarat tersebut dengan kondisi saat ini.

Permohonannya teregister dengan nomor perkara 154/PUU-XXIII/2025. Ia menguji Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.

Sidang pendahuluan gugatan tersebut digelar pada hari ini, Rabu (3/9) di ruang sidang panel MK. Dikutip dari laman resmi MK, sidang pendahuluan itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Berikut bunyi-bunyi pasal yang digugat:

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Menurut pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1); Pasal 28G ayat (1); Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).

Dia mengaku berhak dipimpin oleh presiden dan wakil presiden, serta seluruh jabatan lainnya oleh orang yang cakap, berintegritas, dan memiliki kemampuan intelektual yang memadai untuk mengelola negara. Menurut pemohon, saat ini standar minimal pendidikan untuk jabatan-jabatan tersebut terlalu rendah. Padahal di sisi lain, negara justru mewajibkan guru Sekolah Dasar minimal lulusan dengan pendidikan sarjana.

Menurutnya, syarat pendidikan yang terlalu rendah berdampak terhadap kualitas keputusan strategis negara yang langsung kepada rakyat.

"Pemohon dengan kesadaran penuh, meminta dan memohon kepada Mahkamah untuk menguji Persyaratan Pendidikan minimal SMA sederajat untuk seluruh jabatan sebagaimana dalam permohonan a quo apakah telah memenuhi asas rasionalitas, asas proporsionalitas, dan asas meritokrasi yang tidak bertentangan dengan konstitusi dalam merajut pertanggungjawaban untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab sesuai yang diamanatkan oleh konstitusi kepada setiap pemangku jabatan," jelas Hanter Oriko.

Adapun dalam petitumnya, pemohon meminta Pasal 169 huruf r; Pasal 182 huruf e; dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Mahkamah juga diminta agar menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf r UU Pemilu, telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

"Telah diajukan dan kemudian ditambah/diperluas dengan beberapa norma lainnya, lalu ini apa bedanya? Hal ini harus dikaitkan dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025. Kenapa tidak mendorong ke proses legislasi untuk memasukkan persyaratan pendidikan tersebut sebagai bentuk partisipasi publik kepada pembentuk undang-undang. Ini harus dijelaskan dengan bangunan argumentasi yang kuat, bagaimana MK dapat bergeser dengan putusannnya itu," jelas Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman menyebutkan agar Pemohon menelaah kembali permohonan yang dinyatakan ditolak oleh MK pada Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIII/2025.