Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis rehabilitasi selama enam bulan terhadap Fachri Albar yang kembali terjerat kasus narkoba. Rehabilitasi akan dijalani Fachri di Balai Besar Rehabilitasi di Lido, Sukabumi.
Dalam putusannya, hakim ketua yang dipimpin Iwan Anggoro Warsita menyatakan Fachri Albar terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I," ujar hakim Iwan Anggoro Warsita dalam putusannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido," sambungnya.
Dalam putusannya hakim juga turut membeberkan faktor memberatkan dan meringankan terhadap putusan Fachri. Faktor memberatkan tindakan Fachri dianggap berulang mengingat ia pernah direhabilitasi sebelumnya.
Sementara faktor meringankan adalah Fachri mengakui perbuatannya, serta dia adalah tulang punggung keluarga.
Vonis Fachri sejalan dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, Fachri dituntut untuk melakukan tindak rehabilitasi selama enam bulan.
Aktor Fachri Albar ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4). Fachri saat itu sedang sendirian dan dalam keadaan sadar.
Ini bukan kasus narkoba pertama yang melibatkan Fachri Albar. Sebelumnya dia telah dua kali tersandung kasus serupa, yaitu pada 2007 dan 2018.
Atas perbuatannya tersebut, Fachri Albar dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling lama Rp 100 juta.