Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam, meminta anggota DPR nonaktif dihentikan gaji dan tunjangannya. Permintaan ini sudah disampaikan kepada Sekjen DPR.
"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR, untuk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Nazaruddin kepada wartawan, Rabu (3/9).
"Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil. Yang 5 sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah," tambah dia.
Nazaruddin mengatakan, partai sudah lebih dulu menyampaikan surat kepada pimpinan DPR terkait penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota nonaktif. Setelah itu, surat akan diterima MKD untuk disidangkan.
"Nanti kita lihat, nanti kita sidang, kan harus semua diputuskan lewat sidang. Makanya kita enggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada sekjen untuk dihentikan gajinya," jelas dia.
Nazaruddin tahu persis tidak ada aturan dalam UU MD3 bahwa anggota DPR sampai PAW tetap menerima gaji dan tunjangan. Namun, dia menilai, MKD punya kewenangan untuk mengajukan permintaan itu.
"Iya memang di MD3 enggak disebutkan, tapi MKD minta. MKD kan juga begitu, segala memutuskan, kita boleh minta dong. Kita meminta kepada sekjen," ucap dia.
Setelah heboh demo di DPR dan berbagai tempat di Jakarta dan kota lain, 3 partai politik menonaktifkan 5 anggota DPR. Mereka yakni:
#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.