Polisi menangkap sebanyak 169 demonstran yang berunjuk rasa di Gedung Polda Bali dan Gedung DPRD Bali yang berlangsung pada Sabtu (30/8) lalu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, dari 169 demonstran sebanyak 160 orang telah dipulangkan dan 9 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka kini dalam penahanan di Rutan Polda Bali.
"Perkembangan penanganan perkara pengunjuk rasa dan pemulangan sampai Hari Selasa, tanggal 2 September 2025 adalah total yang diamankan 169 orang, total telah dipulangkan 160 orang dan dalam penyidikan (tersangka) 9 orang," katanya saat dihubungi, Selasa (2/9).
Adapun para tersangka adalah berinisial Muhammad RYS (18 tahun) dan Moch FH (18 tahun), diduga membawa bom molotov saat berunjuk rasa di Gedung DPRD Bali. Mereka dijerat Pasal Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP.
Lalu inisial Arief TP (20 tahun), yang diduga mencuri gas air mata saat demo di Gedung DPRD Bali. Dia dijerat Pasal Pasal 363 ke-2e KUHP.
Kemudian, Mario T (25 tahun), Andre SD (18 tahun), I Nyoman RT (18 tahun), I Ketut M (17 tahun) dan I Putu BSD (18 tahun). Mereka diduga merusak dan menjarah mobil polisi di Gedung DPRD Bali. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP.
Selanjutnya, berinisial Fairuz IN (20 tahun), diduga melakukan pengerusakan di Gedung Ditrekrimsus Polda Bali. Dia dijerat Pasal 170 KUHP.
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.