
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan akan kembali menyiapkan fatwa terkait Istitha’ah haji sebagai panduan pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan ketentuan syariat dan teknis kesehatan.
Istitha’ah kesehatan haji adalah kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri atau orang lain. Ini mencakup kondisi kesehatan yang baik dan kemampuan untuk menjalani aktivitas fisik yang cukup berat selama pelaksanaan haji.
"Secara khusus, MUI sudah menetapkan fatwa-fatwa terkait dengan penyelenggaraan haji, salah satunya soal Istitha’ah. Itu tepatnya di tahun 2016, yang kemudian dijadikan dasar bagi Kementerian Kesehatan untuk merumuskan Istitha’ah kesehatan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh, di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6).

Niam menjelaskan konsep Istitha’ah atau kemampuan dalam berhaji tidak hanya menyangkut kondisi fisik.
"Tapi terminologi Istitha’ah bukan hanya sekadar kesehatan, jadi ada rincian mengenai makna Istitha’ah atau mampu yang menyebabkan jemaah haji itu wajib berangkat," ujarnya.
Ia menambahkan, rincian itu akan menjadi panduan baik secara keagamaan maupun teknis dalam proses screening jemaah.
Menurutnya, kolaborasi antara MUI, BP Haji, dan pihak kesehatan sangat penting dalam memastikan jemaah yang diberangkatkan benar-benar memenuhi kriteria Istitha’ah.
"Itu dirinci dan tentu kita punya kepentingan di samping aspek keagamaan yang jadi panduan, juga aspek teknis yang menjadi pelaksanaan nanti. Baik dari teman-teman BP Haji maupun teman-teman kesehatan untuk melakukan screening-nya," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BP Haji, Irfan Hasyim Yusuf (Gus Irfan) turut menegaskan pentingnya pembaruan pendekatan terhadap Istitha’ah, terutama menyusul masukan dari pemerintah Arab Saudi.
"Memang tahun ini kita, dalam tanda petik, mendapatkan masukan dari pemerintah Saudi, kenapa banyak jemaah-jemaah yang secara teknis tidak Istitha’ah tapi tetap berangkat," katanya.
Untuk itu, BP Haji berencana memperketat seleksi Istitha’ah kesehatan ke depannya dengan dukungan fatwa dan arahan dari MUI.
"Karena itu kami juga berbicara dengan di MUI bagaimana kita ke depan akan lebih memperketat seleksi Istitha’ah kesehatan itu," pungkasnya.