Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menyatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera naik ke penyidikan. KPK juga menyebut, kasus kuota haji khusus pada Kementerian Agama (Kemenag) juga akan masuk ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan, kalau kemudian faktanya dan buktinya cukup kuat, KPK akan segera menaikkan status ke tingkat penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025) malam.
Fitroh mengatakan, KPK juga akan memanggil pejabat dan mantan pejabat di Kemendikbudristek terkait perkara Google Cloud, yakni pada Kamis ini. Salah satunya, yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Untuk penyelidikan kasus haji, Fitroh juga mengatakan KPK akan meminta keterangan pada Kamis ini. Salah satunya, yakni mantan menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pada kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi kemungkinan dua perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, terutama kasus kuota haji. “Kemudian terkait haji, ini juga nanti akan diumumkan. Kalau ini, akan segera diumumkan, segera banget,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi agenda pemanggilan Gus Yaqut pada Kamis hari ini. "Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, kehadiran Yaqut sangat dibutuhkan oleh KPK untuk membuat terang penyelidikan perkara tersebut. "KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini," kata dia.
sumber : Antara