Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 untuk Kabupaten Pati, dinaikkan sekitar 250 persen. Ini yang memicu protes warga—dan belakangan viral.
Kenaikan itu tercetus dalam rapat intensifikasi PBB-P2 yang dipimpin Bupati Pati Sudewo dengan para camat dan anggota Pasopati di Kantor Bupati Pati, Minggu, 18 Mei 2025.
Tarif PBB-P2 sebelumnya, sebagaimana dikutip dari laman Humas Kabupaten Pati, belum mengalami kenaikan selama 14 tahun.
Bupati Pati menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan Pasopati (Pengurus Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati) untuk membicarakan soal penyesuaian PBB. Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar kurang-lebih 250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," ujar Sudewo, dikutip pada Rabu (6/8).
Sudewo juga menyoroti bahwa penerimaan PBB Kabupaten Pati saat ini hanya sebesar Rp 29 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Jepara, Rembang hingga Kudus.
"PBB Kabupaten Pati hanya sebesar Rp 29 miliar, di Kabupaten Jepara Rp 75 miliar. Padahal, Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Jepara. Kabupaten Rembang itu Rp 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Rembang. Kabupaten Kudus Rp 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Kudus," tambahnya.
Penyesuaian tarif PBB-P2 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, serta sektor pertanian dan perikanan yang membutuhkan dana besar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang naik hingga 250 persen.
Tito mengatakan, Kemendagri sedang menelusuri dasar kebijakan tersebut.
"Oh itu lagi kita cek. Saya sudah perintahkan Itjen (Inspektorat Jenderal) untuk mengecek, itu saja, dasarnya apa," ujar Tito usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta , Rabu (6/8).
Tito mengaku belum mengetahui apakah Pemkab Pati berkonsultasi dengan Kemendagri dalam menerbitkan Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan tersebut membuat massa mencetuskan rencana unjuk rasa pada 13 Agustus 2025, sepekan setelah peringatan hari jadi Pati yang jatuh pada 7 Agustus.
"Ini respons masyarakat ketika bupati baru tiba-tiba menaikkan PBB secara drastis hingga 250 persen, tiba-tiba pajak pedagang kaki lima naik 10 persen, tiba-tiba hari sekolah anak dikurangi dari 6 hari jadi 5 hari," kata Husaini (46 tahun), Ketua Tim Advokasi untuk Aksi Masyarakat Pati Bersatu, Rabu (6/8).
"Akumulasi itu yang dipersoalkan masyarakat, nah bupati malah menantang dengan bilang 'Silakan kalau demo, jangankan 5 ribu orang, 50 ribu orang pun saya tidak akan ubah aturan'," ujar Husaini yang merupakan Direktur Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA) itu.
Husaini melanjutkan, "Model mengambil kebijakan itu, dengan tidak mengobrol dengan baik ke masyarakat, apalagi dengan intonasi-intonasi yang menantang warga, suaranya tinggi, itu membuat masyarakat semakin tertantang."
Karakter warga Pati, menurut Husaini, semakin ditantang semakin tertarik.
Husaini menuturkan bahwa massa yang berencana demo, kemudian membuka posko donasi di alun-alun, dengan mengantongi izin ke polresta hingga bupati.