Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang meminta negara mendanai atau menggratiskan biaya sekolah hingga jenjang pendidikan tinggi. MK menilai, hal tersebut belum termasuk dalam kewajiban negara untuk membiayainya.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan nomor 111/PUU-XXIII/2025, dalam sidang di MK, Kamis (14/8).
Gugatan itu diajukan Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID). Mereka mempersoalkan Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Aturan tersebut berbunyi:
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun."
Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya lantaran norma dalam aturan tersebut dinilai menghalangi negara untuk membiayai pendidikan hingga jenjang pendidikan tinggi. Aturan itu dinilai membuat negara hanya bisa membiayai pendidikan dasar.
"Bahwa mengingat kondisi fiskal dan realitas sosial-ekonomi, gagasan pendidikan tinggi 'gratis' tidak harus berarti pembiayaan penuh untuk semua jenis pengeluaran. Konsep 'gratis secara bertahap' adalah pendekatan yang realistis dan bertanggung jawab secara fiskal. Pemerintah dapat memprioritaskan pembebasan biaya kuliah (tuition fees) terlebih dahulu, yang akan menghilangkan hambatan finansial terbesar yang menghalangi ribuan calon mahasiswa setiap tahunnya," demikian permohonan pemohon," bunyi permohonan.
Karenanya, mereka meminta aturan itu dianggap inkonstitusional sepanjang frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” tidak dimaknai “pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap”.
Dalam pertimbangannya, MK menilai norma dalam pasal tersebut tidak serta merta menimbulkan ketidakpastian para pemohon untuk dapat mengikuti pendidikan menengah hingga tinggi.
MK mengungkapkan Pasal 11 ayat 2 UU Sisdiknas justru telah memberikan kepastian secara tegas atas pemenuhan kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar.
"Dapat atau tidaknya para Pemohon mengikuti pendidikan menengah dan/atau pendidikan tinggi tidak semata-mata ditentukan oleh kewajiban negara dalam menyediakan biaya untuk seluruh jenjang pendidikan," ungkap Hakim MK, Arief Hidayat, membacakan pertimbangan putusan.
Meski begitu, MK menyatakan pemerintah wajib untuk menjaga proporsionalitas biaya pendidikan. Salah satunya dengan mengutamakan anggaran yang berbasis pada jumlah jumlah peserta didik pada jalur pendidikan umum dan pendidikan kedinasan.
"Terkait dengan hal tersebut di atas, sepanjang negara menyediakan dan menjaga ekosistem pendidikan nasional yang mendukung tersedianya pendidikan menengah dan/atau pendidikan tinggi serta tidak menerapkan aturan pelaksana yang bersifat menghalangi kesempatan warga negara untuk mengikuti pendidikan menengah dan/atau pendidikan tinggi, maka ketidakpastian hukum sebagaimana didalikan para Pemohon tidak ditimbulkan karena adanya permasalahan norma," jelas Arief.