
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar membeberkan perkembangan pembayaran dam jemaah haji Indonesia. Ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu melalui platform Adahi Arab Saudi dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Nasaruddin telah bertemu lagi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Indonesia diminta segara mendata dam yang dibayarkan.
“Nah kami (Arab Saudi) ada kesulitan kalau Indonesia tidak segera melakukan pendataan. Ya karena pertama, kami harus meng-order kambing di Afrika, nah ada kesulitan menghadirkan kambing dalam jumlah besar dari Afrika, kemudian juga transportasinya,” kata Nasaruddin di Makkah.
Nasaruddin menjelaskan di UU Arab Saudi hewan yang didatangkan itu harus dikarantina dulu. Selain itu, perlu disiapkan makanan kambing, pengandangan, penyembelihan, hingga pengalengan daging kambing tersebut.
“Dan itu perlu waktu yang sangat lama karena kalau 3 hari itu bisa membusuk dan itu enggak bisa dikonsumsi,” ujar Nasaruddin.

Nasaruddin tidak mempermasalahkan kalau jemaah haji Indonesia menyembelih hewan dan di Tanah Air. Ia sudah menyampaikan ke pihak Arab Saudi mengenai perkembangan pembayaran Dam di Indonesia.
“Saya juga sampaikan bahwa ini ada problem karena MUI memberi fatwa penyembelihan itu dilakukan di Makkah sepanjang itu tidak ada illat (penyebab diberlakukannya hukum),” ujar Nasaruddin.
“Nah, kami merasakan di sini ada illat, ada reason, misalnya kesulitan Arab Saudi mendatangkan kambing dalam jumlah yang besar, kemudian juga pasar-pasar kambing di sekitar Makkah hilang karena di-sweeping tidak boleh ada penjual kambing,” tambahnya.
Selain itu, Nasaruddin penjual kambing dam bisa dipidana kalau ketahuan melanggar. Sehingga tidak ada lagi kolektor Dam yang ditemukan di Makkah.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat jemaah haji Indonesia tidak bisa menyembelih hewan Damnya di Arab Saudi.
“Akhirnya kami diberi saran bagaimana kalau mencontoh negara-negara lain seperti di Mesir, ada fatwa dari darul iftah Mesir bahwa boleh menyembelih dam itu di negeri masing-masing dan itu dilakukan di sejumlah negara lain juga,” ungkap Nasaruddin.

Nasaruddin sebenarnya sudah mengupayakan agar dam jemaah haji Indonesia bisa disembelih di Tanah Air. Namun, sampai sekarang belum ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai niat tersebut.
Setelah melihat kondisi di Makkah saat ini, Nasaruddin semakin yakin mengenai kebijakan menyembelih Dam di Indonesia.
“Akhirnya kami berkeyakinan daripada tidak membayar dam sama sekali karena kesulitan teknis, maka teman-teman kita sarankan untuk berikhtiar melakukan Damnya di Indonesia,” tutur Nasaruddin.
“Dan itu juga ada petunjuk dari ulama-ulama lokal kita, misalnya sejumlah ormas yang membolehkan bayar dam di Tanah Air,” tambahnya.