REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025. Regulasi ini membawa perubahan besar dalam skema perpajakan atas transaksi aset kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.
Upbit Indonesia menyambut baik hadirnya kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperjelas posisi hukum aset kripto yang kini secara resmi dikategorikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi sebagai komoditas.
“Kami menyambut baik langkah pemerintah Indonesia untuk merombak skema perpajakan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025, yang berlaku 1 Agustus 2025. Revisi ini merupakan respons terhadap perubahan status aset kripto yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas,” ujar Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, dalam siaran pers, Sabtu (9/8/2025).
“Skema pajak yang diselaraskan ini diharapkan menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi digital nasional. Namun di sisi lain, peningkatan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak atas aktivitas mining, menjadi tantangan baru yang perlu dicermati bersama,” lanjut Resna.
Resna juga menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri. “Kita tetap mendukung regulasi, hanya implementasinya saja yang mungkin harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan masing-masing exchanger dikarenakan produk yang ditawarkan juga mungkin berbeda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Upbit Indonesia juga mendorong agar proses transisi berjalan dengan inklusif dan realistis. “Kami mendorong agar pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme insentif dan masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki ruang penyesuaian yang realistis. Kami mendorong kolaborasi industri dan regulator untuk terus mengkaji dampak kebijakan ini secara berkelanjutan, serta memastikan transparansi dan keseimbangan tarif, agar Indonesia tetap jadi hub aset digital yang berdaya saing," katanya menambahkan.
Sebagai platform perdagangan aset kripto berlisensi dan diawasi oleh OJK, Upbit Indonesia berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kebijakan ini.
“Upbit Indonesia siap mendukung sosialisasi kebijakan ini, memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelaku industri, dan turut serta aktif dalam dialog kebijakan agar ekosistem kripto Indonesia berkembang berkelanjutan, aman, dan transparan,” tutup Resna.