Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama sekitar lima jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut alur perintah dan aliran dana setelah mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Jadi, terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Asep menjelaskan, perkara tersebut mengenai 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
“Tambahan 20.000 kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, di mana alasannya permintaan kuota ini karena kuota reguler itu menunggunya sampai 15 tahun gitu ya,” katanya.
Tambahan 20.000 kuota haji ini diminta dengan alasan untuk memperpendek waktu tunggu haji reguler. Untuk itu, seharusnya keseluruhan kuota diberikan kepada haji reguler dan tidak bisa dijadikan alasan untuk tambahan kuota haji khusus.
Sebelumnya, KPK pada 7 Agustus 2025, mengumumkan penyelidikan perkara tersebut sudah memasuki babak akhir setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
sumber : Antara