REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum (Kemenkum) RI melantik jajaran komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 pada Jumat (8/8/2025). Pelantikan ini dilakukan usai berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya yang telah mengalami satu kali perpanjangan.
Sesuai amanat undang-undang, LMKN berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan atau musik. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Razilu berharap, lembaga ini dapat terus memperkuat pelindungan hak ekonomi bagi kalangan pencipta dan pemilik hak terkait.
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” ujar Razilu di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
"Komisioner baru menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial," tambah dia.
Selain menekankan pentingnya efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan royalti, Razilu juga berharap, LMKN dapat terus menjalin kerja sama dengan seluruh lembaga manajemen kolektif (LMK) dan pelaku industri.
Pada 2022, LMKN mendistribusikan royalti sebesar lebih dari Rp 27 miliar (Rp 27.807.947.382). Angka tersebut naik menjadi Rp 40.794.507.584 pada 2023, lalu meningkat lagi menjadi Rp 54.243.955.894 pada 2024.
"Kenaikan distribusi royalti tiap tahun menunjukkan sistem mulai berjalan. Ini bukti bahwa hak para pencipta mulai dihargai dan dipenuhi," ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum, Agung Damarsasongko.
Agung menerangkan, biaya operasional LMKN saat ini dibatasi maksimal 8 persen. Itu menunjukkan adanya penurunan dari level pada aturan sebelumnya, yakni 20 persen. Peraturan terbaru juga memperketat syarat pendirian LMK, mekanisme pengawasan, serta ketentuan perpanjangan maupun pencabutan izin.
Agung mengatakan, mereka yang dilantik sebagai jajaran komisioner LMKN sudah melalui seleksi terbuka. Permenkum 27/2025 juga memperkuat mekanisme pengawasan terhadap LMK.
“Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan ekosistem musik nasional, mendukung kesejahteraan pencipta dan pemilik hak, serta berpihak pada pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif,” ucap Agung.
Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri atas 10 orang. Mereka mewakili dua kelompok.
Untuk kelompok pencipta, ada Andi Muhanan Tambolututu, M Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, dan Aji M Mirza Ferdinand.
Kelompok pemilik hak-terkait diisi oleh Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, dan Marcell Siahaan.