Markas Polda Metro Jaya di Semanggi, Jakarta Selatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen Gold's Gym dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah pelanggan dan karyawannya. Hal itu karena perusahaan di bidang kebugaran tersebut diduga telah melakukan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana ketenagakerjaan.
"Yang dilakukan Gold's Gym ini adalah satu bentuk penipuan karena berdasarkan informasi yang kami ambil lewat klien kami bahwa di Juni 2025 itu franchise yang disewa untuk di Indonesia (lisensinya) telah habis," kata kuasa hukum korban Kurniadi Nur saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Kurniadi membeberkan kronologi kejadian berawal saat akhir Juni 2025, manajemen Gold's Gym mengumumkan kepada para karyawannya. Dalam pertemuan itu, diumumkan beberapa cabang perusahaan akan berhenti beroperasi per 30 Juni 2025.
Padahal, banyak pelanggan (member) yang sudah membayar untuk memperpanjang masa keanggotaannya di Gold's Gym. "Para anggota yang terkena dampak diarahkan untuk pindah ke cabang lain yang diklaim masih beroperasi. Namun, kenyataannya, banyak dari cabang lain tersebut juga tiba-tiba ditutup bahkan disegel oleh pemilik gedung," katanya.