Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang pria paruh baya ditangkap karena menyodomi anak laki-laki di musola yang berada di Way Kandis, Bandar Lampung.
Pelaku berinisal HS (49) warga Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Ia ditangkap unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Jumat (1/8) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku yang merupakan mantan guru tersebut ditangkap di wilayah Jati Mulyo, Lampung Selatan.
"Jadi perbuatan asusila ini terjadi sejak Maret 2025, pelaku dan korban sering bertemu saat menunaikan ibadah salat Jumat," katanya.
Kapolres menambahkan, hasil penyelidikan korban D (13) mengaku telah dicabuli pelaku sebanyak 15 kali di lokasi yang sama.
Modus operandi pelaku dengan membujuk korban membeli bakso. Kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah musola berada di Way Kandis, Bandar Lampung.
"Jadi setiap Jumat pelaku mengajak korban pergi makan bakso, baru di mushalla ini pelaku meminta korban menuruti nafsu bejatnya," ungkap dia.
Kapolres melanjutkan, motif pelaku melakukan asusila karena sering menonton video porno sesama jenis. Tak hanya itu, pelaku juga didapati mengikuti grup Gay di Facebook.
"Pelaku ini sering melihat video porno sesama jenis, pelaku juga ikut bergabung dalam grup Facebook Pelangi Bandar Lampung," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Yul/Put)