Polda DIY menjelaskan, kasus lima pemain judi online (judol) dengan modus memanfaatkan promosi dari situs-situs judol telah masuk tahap penyidikan.
Polda DIY berkomitmen semua yang terlibat judol akan ditindak. Baik itu bandar maupun pemodal.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," kata Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/8).
Berawal dari Laporan Masyarakat
Terkait penangkapan lima pemain judol di sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, ini bermula dari laporan masyarakat.
Ini sekaligus menjawab yang beredar di medsos soal netizen menduga pelapor dalam kasus ini adalah bandar.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional," jelas Slamet.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.
Praktik judi online dijalankan dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru. Mereka membuat puluhan akun untuk memanfaatkan promo ini.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," jelasnya.
Apresiasi Informasi Masyarakat
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengapresiasi masyarakat yang mau memberi informasi praktik perjudian.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," kata Ihsan.
Masyarakat diminta tak ragu melapor ke polisi jika menemukan semua aktivitas terkait judi online di wilayahnya.