Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana saat ditemui di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) sore WIB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah yang terbukti melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga personek kepolisian. Kopda Bazarsah menembak tiga polisi dalam insiden penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung pada 17 Maret 2025.
Selain dihukum mati, yang bersangkutan juga dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan, hukuman yang didapatkan Kopda Bazarsah nantinya akan dijalani dalam statusnya sebagai masyarakat sipil.
"Yang berikutnya, apabila yang bersangkutan sudah dipecat, tentu proses untuk hukumannya dilaksanakan pada otoritas sipil," kata Wahyu saat ditemui di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) sore WIB.
Dia memastikan, Kopda Bazarsah setelah menjalani proses administrasi di Pengadilan Militer Palembang, nantinya diserahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk dieksekusi sebagaimana warga sipil biasa. "Hukuman pokoknya apa, hukuman tambahannya apa, nanti ada proses peralihan dari fasilitas militer menuju ke fasilitas sipil setelah pemecatan ini selesai," ujar Wahyu.
Dia menjamin, proses hukuman yang dijalani Kopda Bazarsah akan dilakukan transparan. "Untuk itu tentu proses lanjutan penanganan pelaksanaan hukumannya oleh Pengadilan Sipil. Yang penting dia sudah dipecat," kata Wahyu.