KPK menangkap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis. Abdul Azis ditangkap KPK setelah menjalani Rakernas Partai NasDem, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Benar [Bupati Koltim, Abdul Azis terjaring OTT]," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan, Jumat (8/8), saat ditanya apakah yang ditangkap Bupati Koltim Abdul Azis.
"[Ditangkap] setelah Rakernas. Sedang diperiksa di Polda Sulsel," lanjut Fitroh, ketika ditanya soal kapan penangkapan itu dilakukan.
Adapun setelah menjalani pemeriksaan itu, Abdul Azis bakal diterbangkan menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Insyaallah jam 15.00 [WIB] sampai K4 [Gedung KPK]," ungkap Fitroh.
Sebelumnya, pada Kamis (7/8) kemarin, KPK memang sempat mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian OTT yang mereka lakukan adalah Abdul Azis.
Namun, hal itu langsung dibantah Abdul Azis. Ia mengatakan sama sekali tidak mengetahui informasi terkait OTT yang dilakukan oleh komisi antirasuah itu di wilayah kerjanya.
"Saya tidak tahu, di Kendari ini (saat ditanya posisinya)," kata Abdul Azis dilansir Antara, Kamis (7/8) kemarin.
Partai NasDem juga sempat angkat bicara terkait kabar penangkapan Abdul Azis tersebut. Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, saat munculnya kabar penangkapan tersebut pada Kamis (7/8) kemarin, Abdul Azis justru sedang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mengikuti Rakernas Partai NasDem.
“Kami luruskan, Fraksi Partai NasDem menyampaikan bahwa kader kami dari Kolaka Timur, Bapak Abdul Aziz, sedang mengikuti Rakernas sampai tanggal 10 Agustus mendatang. Abdul Aziz ada di sebelah saya,” kata Sahroni saat jumpa pers di Makassar, Kamis (7/8) sore kemarin.
Dalam jumpa pers kemarin, Abdul Azis terlihat duduk di sebelah Sahroni mengenakan baju biru berlogo NasDem.
Adapun KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berlangsung di tiga lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Dalam OTT itu, KPK telah mengamankan sebanyak tiga orang di Jakarta. Kemudian, empat orang juga turut diamankan oleh tim KPK di Sulawesi Tenggara. Sementara, pihak yang diamankan oleh tim KPK di Sulawesi Selatan adalah Abdul Azis.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut OTT yang dilakukan tersebut terkait dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam peningkatan kualitas pembangunan rumah sakit.
"Terkait dengan perkaranya, ini terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit, dana DAK pembangunan rumah sakit. Peningkatan kualitas atau status rumah sakit," ujar Asep kepada wartawan, Kamis (7/8) malam.
KPK belum membeberkan konstruksi perkara terkait OTT tersebut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan tersebut.