REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Transaksi pembelian emas di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meroket 441 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) pada kuartal II 2025. Total pembelian mencapai 693 kilogram dengan 238 ribu kali transaksi.
Lonjakan ini terjadi seiring dukungan BSI pada rencana pemerintah menghadirkan penjamin simpanan emas pascaperesmian bullion bank oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025. Direktur Penjualan dan Distribusi BSI Anton Sukarna menilai penjamin simpanan emas akan memperkuat ekosistem logam mulia.
“Ini sebuah langkah yang sangat baik. Ada dorongan terhadap infrastruktur ekosistem bullion bank. Sehingga instrumen investasi logam mulia ini semakin terpercaya. Di sisi lain akan memperkuat stabilitas industri,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (8/8/2025).
Anton menyebut langkah ini harus menjadi prioritas karena prospek bullion bank kian menjanjikan. Peresmian awal tahun ini menjadikan emas alternatif investasi yang aman dan stabil, sekaligus menjaga harga di pasar.
“Potensi bullion bank ini sangat besar, bukan hanya untuk masyarakat sebagai nasabah, namun juga bagi ekonomi nasional. Seperti kita ketahui, logam mulia ini sebagai wealth protector untuk masyarakat. Emas juga mendukung daya tahan moneter dan fiskal sebuah negara,” kata Anton.
BSI menjadi satu-satunya bank yang mengantongi izin layanan bank emas sejak bullion bank berdiri. Menurut Anton, bisnis ini menjadi sumber pertumbuhan baru.
“Saat ini kami terus berupaya memperkuat inklusi bank emas. Sehingga masyarakat mudah mendapatkan logam mulia secara fisik maupun digital,” tuturnya.
Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih menunggu arahan pemerintah terkait penjaminan simpanan emas. Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution menjelaskan, simpanan emas belum dijamin karena usaha bullion belum masuk skema penjaminan.
“Kami akan mengikuti arahan yang diberikan oleh pemerintah terkait penjaminan simpanan emas tersebut,” ucapnya dalam Seminar Nasional Di Balik Kilau Emas: Siapa Penjamin Simpanan di Bullion Bank? di Universitas Paramadina.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan konsumen akhir tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) atas pembelian emas batangan dari bank bullion. Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan, PPh Pasal 22 atas usaha bullion bukan pajak baru. Kebijakan ini hanya penyesuaian untuk menghindari tumpang tindih pengenaan pajak.
“Pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dibebaskan dari PPh Pasal 22. Namun penjualan ke LJK bullion dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan tarif 0,25 persen,” jelasnya.