Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). KPK mengumumkan mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Tahun 2012-2014 Hari Karyulianto dan mantan Senior Vice President Gas, Power PT Pertamina Tahun 2013-2014 Yenni Andayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2013-2020. Kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang Gedung C1 dan gedung Merah Putih KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pembagian kuota haji tambahan pada 2024 menyimpang dari niat awal Joko Widodo selaku Presiden RI yang meminta kuota tambahan kepada Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan dimaksudkan untuk memperpendek masa tungguh jamaah.
“Kalau berdasarkan niat awal dari Presiden datang ke sana (Arab Saudi) meminta kuota, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu para jamaah haji yang reguler,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Asep menjelaskan Jokowi pada saat kepemimpinannya meminta tambahan kuota haji agar memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler yang sudah mencapai 15 tahun lebih. “Akan tetapi, yang terjadi tidak demikian gitu ya. Akhirnya dibagi menjadi 50 persen, 50 persen, gitu. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan pembagian kuota tambahan yang mencapai 20.000 orang dinilai menyimpang karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur komposisi kuota haji reguler sebanyak 92 persen, sedangkan kuota haji khusus hanya 8 persen.
“Jadi, kira-kira 8 persen itu, 8 per seratus kali 20.000, ya 1.600 kuota (haji khusus, red.), dan yang kuota regulernya berarti 18.400. Harusnya seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
sumber : Antara