Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, meminta agar kasus sengketa royalti tidak dibawa ke jalur pidana. Permasalahan ini lebih baik dibawa ke jalur mediasi.
"Jangan sampai ini dijadikan perkara pidana yang didahulukan. Gak boleh. Ini harus mediasinya," kata Supratman di SMESCO pada Rabu (13/8).
Supratman meminta Lembaga Manajemen Kolektif Indonesia (LMKN) agar aktif berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti asosiasi perhotelan hingga perbelanjaan. Ini dilakukan agar pola penarikan hingga distribusi royalti bisa lebih baik.
"Ajak mereka bicara, tentukan sikap. Karena itu sekali lagi, ini harus kita kelola secara bersama-sama. Karena sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita dan untuk kita," ujar dia.
Sebelumnya, kasus pembayaran royalti yang diseret ke jalur pidana sempat ramai usai Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
PT Mitra Bali Sukses merupakan perusahaan yang menaungi Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar Jawa. Penetapan tersangka terhadap Ira berdasarkan laporan yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024 terkait hak cipta penggunaan musik dan lagu di restoran di gerai Mie Gacoan. Mie Gacoan disebut tak membayar royalti.
Namun, tak berlangsung lama, kasus itu berakhir lewat jalur mediasi. Proses penyelesaian perkara dimediasi langsung oleh Supratman di Gedung Kantor Wilayah Kemenkum Bali di Denpasar pada Jumat (8/8).
Hasil mediasinya adalah PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar uang royalti sebesar Rp 2.264.520 melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Batas waktu pembayaran royalti pada tanggal 8 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA.