Terdakwa kasus dugaan tindak asusila, Vadel Badjideh, menanggapi soal kuasa hukumnya bakal menghadirkan saksi yang akan membuat heboh di persidangan perkaranya.
Saat dikonfirmasi, Vadel Badjideh tidak mengetahui hal itu. Ia mengatakan bahwa saksi adalah wewenang dari kuasa hukum yang akan menghadirkannya. Karena itu, Vadel enggan memberi bocoran siapa yang akan jadi saksinya.
"Baik alhamdulillah. Waduh, mungkin lihat nanti saja kali. Itu mah diatur sama lawyer. Waduh, mungkin lihat nanti aja kali. Itu mah diatur sama lawyer," kata Vadel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Vadel Badjideh soal Saksi Heboh
Saat dikonfirmasi mengenai apa benar saksi yang akan dihadirkan pihaknya adalah Fitri Salhuteru, Vadel mengatakan hal itu sudah diatur sepenuhnya melalui kuasa hukumnya.
Vadel menjelaskan apabila Fitri datang menjadi saksi dalam sidangnya, ini akan jadi kali pertama mereka bertemu.
"Iya pertama kali," kata Vadel.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, dalam sidang pekan lalu mengatakan bahwa ia dan tim akan menghadirkan saksi yang menghebohkan perkara Vadel Badjideh.
"Minggu depan ada saksi fakta satu lagi dan saksi ahli. Menghadirkan seseorang yang akan menghebohkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini.
Dalam perkara ini, Vadel didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP. Vadel terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.