REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di DPR. Aturan komprehensif ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
“Soal Undang-Undang Ekonomi Syariah ini sudah masuk di dalam Prolegnas. Tapi memang belum menjadi program prioritas di prolegnas,” kata Direktur Eksekutif KNEKS Sholahudin Al Aiyub kepada Republika usai Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI Tahun 2025 yang digelar Bank Indonesia (BI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Aiyub menjelaskan, RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR. KNEKS bersama MUI dan sejumlah lembaga lain telah memberikan masukan terkait pokok-pokok pikiran yang akan dimasukkan ke dalam draf.
“Isinya seperti apa nanti akan coba kita lihat, apakah ini nantinya menjadi semacam omnibus dari UU seputar ekonomi syariah yang sudah ada atau menjadi UU payung yang memayungi UU yang ada. Itu nanti sesuai perkembangan pembahasan di parlemen,” ujarnya.
Ia menyebut, koordinasi antara DPR dan berbagai pihak tengah berlangsung intensif. Upaya mendorong partisipasi publik juga terus dilakukan.
Aiyub menekankan pentingnya memasukkan RUU ini ke dalam prolegnas prioritas agar percepatan penguatan ekonomi syariah bisa segera terwujud.
“Karena ini belum menjadi program prioritas di prolegnas, kita akan terus mendorong supaya menjadi salah satu yang (setidaknya) bisa diputuskan dalam periode ini,” tegasnya.
Sebelumnya, tokoh ekonomi syariah nasional sekaligus mantan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin juga menyerukan pembentukan UU Ekonomi Syariah. Ia menilai aturan yang komprehensif akan membuat ekosistem ekonomi syariah lebih kuat dan menjadi arus baru perekonomian nasional.
“Saya kira Bu Sri, kita harus membuat Undang-Undang Ekonomi Syariah, yang komprehensif,” kata Ma’ruf kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam forum yang sama.
Ma’ruf menekankan, peraturan ekonomi syariah tidak lagi boleh terpisah-pisah. Saat ini sudah ada UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta ketentuan asuransi syariah dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Jadi, Undang-Undang Ekonomi Syariah nanti masuk di mana saja, semua diinfiltrasi. Saya tinggal mengantarkan, Bu Sri itu kita masukin semua,” ujarnya.
Ia mengungkap telah berbicara dengan Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, yang menyatakan DPR akan menginisiasi pembahasan UU ini.
“Bu Sri sudah ada di sini, saya sudah bicara dengan Pak Misbakhun. Jadi saya kira tinggal ketok saja. Undang-Undang Ekonomi Syariah nanti meliputi semua aspek,” tegasnya.