REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengajukan laporan terkait proses audit, bukan personal auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses audit itu dinilai merugikan Tom Lembong.
"Yang dilaporkan adalah proses auditnya yang dianggap tidak sesuai sehingga hasilnya dianggap merugikan Pak Tom Lembong. Proses auditnya yang dilaporkan, ini masih kita dalami," kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Najih, Tom Lembong mempersoalkan proses audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dan sudah sempat mengajukan keberatan ke BPKP.
"Mereka melakukan keberatan itu sudah diajukan keberatan ke BPKP, tetapi belum direspons. Sudah sekian bulan, lalu lapor ke Ombudsman, jadi yang kita periksa nanti adalah apa yang menjadi maksud dari pelaporan itu sendiri," tuturnya.
Ombudsman, imbuh Najih, masih belum bisa memastikan ada atau tidaknya malaadministrasi dalam proses audit dimaksud. Saat ini, Ombudsman tengah menelaah laporan yang diajukan Tom bersama penasihat hukumnya.
"Ini masih sedang kami telaah. Kami belum tahu apakah ada malaadministrasi atau tidak karena dugaan yang dilaporkan dalam naskah laporannya dan tadi didiskusikan dalam audiensi adalah persoalan-persoalan yang berkaitan bahwa kerugian negara yang mengakibatkan Pak Tom ini dijadikan tersangka," ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang diterima dari tim penasihat hukum, Tom Lembong dalam laporannya itu menduga ada ketidaksesuaian data dan metode audit dalam laporan hasil audit perhitungan BPKP tahun 2025.
Menurut pihak Tom Lembong, auditor BPKP mendasari perhitungan bea masuk dengan gula kristal putih (GKP), padahal impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah (GKM).
Selain itu, Tom Lembong dan tim hukumnya menduga ada kekeliruan substansial secara sistematis dalam dokumen dan data audit BPKP tahun 2025, yaitu kesalahan labelling terkait HS code oleh auditor BPKP.
Tom Lembong juga menduga ada pelanggaran prinsip profesionalisme dan objektivitas dalam audit BPKP. Tom menyebut auditor BPKP tidak mampu menjelaskan dasar dalam melakukan perhitungan pada saat pemeriksaan persidangan.
Berikutnya, Tom menduga ada inkonsistensi dan ketidakkredibelan dalam laporan hasil audit dari auditor BPKP. Dalam hal ini, dia menyoroti kerugian keuangan negara yang selalu berubah-ubah.
sumber : Antara