REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur mengungkapkan, aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan memiliki travel haji dan umrah. Meski demikian, ujar Firman, aturan yang ada tidak melarang keluarga dari ASN menjadi pemilik travel.
“Memang ada celah di sana. Yang nggak boleh kan ASN-nya. Keluarganya kan punya hak untuk usaha,” kata Firman kepada Republika, Selasa (12/8/2025).
Menurut Firman, memang ada keluarga dari ASN yang memiliki travel haji dan umrah swasta, tapi tidak dengan ASN. Firman menuturkan tidak ada travel swasta yang dimiliki oleh ASN.
Firman menjelaskan, jumlah keluarga ASN yang memiliki travel swasta pun tidak banyak. Kepemilikan travel swasta tersebut pun, ujar dia, tidak memiliki hubungan dengan akses kuota haji yang ada.
Firman menjelaskan, ini dikarenakan akses kuota merupakan hak para jamaah. Sementara itu, travel hanya berperan sebagai fasilitator. Dia menjelaskan, jamaah bahkan memiliki hak untuk memilih travel atau berpindah ke travel lainnya. Sementara, travel tidak berhak melarang.
“Karena punya jamaah dan itu haknya dia. Kami nggak boleh melarang dia pinjam. Jadi kuota itu milik jamaah,” jelas Firman.