Seorang Anak Baru Gede (ABG) berusia 12 tahun di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangga di kampungnya bernama Jepri (23). Aksi bejat ini dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di rumah kosong yang berada di dekat kediamannya.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada sang ibu. Selama ini, korban mengalami trauma dan ketakutan karena diancam oleh pelaku agar tidak membocorkan perbuatannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, kejadian bermula pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB dilakukan rumah kosong.
"Sudah tiga kali pelaku melakukan perbuatan serupa," ujar AKP Afhi, Selasa (12/8/2025).
Merasa tidak terima, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba. Berdasarkan laporan, hasil penyelidikan, dan bukti-bukti yang dikumpulkan, Unit IV Satreskrim Polres Muba segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
"Unit IV Satreskrim Polres Muba melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini kasusnya masih ditangani unit PPA guna proses penyidikan," jelasnya.
Jepri ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Jepri dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.