KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Sejumlah upaya dalam mencari informasi terus dilakukan, salah satunya dengan mendalami sidang yang dilakukan oleh panitia khusus (pansus) haji 2024 di DPR.
"Terkait penyidikan perkara ini, penyidik juga mendalami sidang-sidang yang dilakukan oleh pansus DPR," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (20/8).
Dari sidang-sidang yang diteliti KPK, lanjut Budi, akan menjadi informasi tambahan bagi pihaknya dalam mengusut korupsi ini.
"Dan tentu ini menjadi pengayaan informasi, pengayaan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," jelas Budi.
"Jadi secara institusi, DPR juga mendukung penuh KPK dalam mengungkap terkait dengan dugaan korupsi pada kuota haji Indonesia ini," sambungnya.
Lantas apakah KPK juga berarti akan memintai keterangan dari anggota pansus haji 2024 dalam penyidikan perkara ini?
"Nanti kita akan lihat perkembangannya, karena informasi yang berasal dari sidang-sidang pansus itu sangat berguna bagi penyidik untuk mendalami, untuk memberikan pengayaan dari informasi dan keterangan yang sudah diperoleh," ujar Budi.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK masih mengusut sosok oknum itu.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
Sejauh ini, sudah ada 3 orang yang dicegah bepergian ke luar ne...