KPK mengungkapkan mantan Anggota DPR, Sudewo, merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang dari kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Saat ini, Sudewo menjabat Bupati Pati.
"Ya benar, Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/8).
Saat dikonfirmasi apakah Sudewo yang dimaksud adalah sosok yang sedang menjabat Bupati Pati, Budi menjawab singkat, "ya."
Budi belum mengungkap lebih jauh besaran dana yang diduga diterima oleh Sudewo. Diketahui, perkara ini melibatkan Sudewo ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Nantinya, Budi melanjutkan, penyidik akan melakukan pendalaman terkait penerimaan uang oleh Sudewo ini. Bila perlu, pemanggilan pun akan dilakukan.
"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa," jelas Budi.
"Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut," sambung dia.
Sudewo belum berkomentar mengenai pernyataan KPK tersebut. kumparan sudah mencoba menghubungi Sudewo, tetapi belum mendapat respons.
Kasus suap jalur kereta api bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. Awalnya 10 tersangka dijerat, termasuk Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, selaku penerima suap.
Setidaknya ada empat proyek yang diduga diatur, yakni:
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, dihukum 3 tahun penjara karena terbukti memberikan suap untuk memperoleh proyek-proyek tersebut.
Dalam persidangan, terungkap total suap yang telah diberikan Dion dkk ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.
Nama Sudewo kemudian sempat turut muncul dalam sidang kasus tersebut. Dikutip dari Antara, Sudewo turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 9 November 2023.
Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp 3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.