Komisi VIII DPR RI menyetujui permintaan Kementerian Agama serta Badan Penyelenggara (BP) Haji untuk pembayaran masyair [layanan puncak haji] untuk pelayanan Haji 2026.
Hal itu berdasarkan hasil rapat kerja (Raker) Komisi VIII bersama Kementerian Agama, BP Haji, dan juga BPKH pada Kamis (21/8).
Masyair haji adalah biaya untuk prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah. Pembayaran masyair itu segera dilakukan agar jemaah Indonesia mendapatkan zona strategis saat berada pada puncak haji.
”Tiga poin yang sudah sama-sama kita atur dan susun redaksinya sehingga mencakup yang kita butuhkan, karena itu saya meminta persetujuan kesimpulan kita, setujukah dengan tiga poin itu?” Tanya Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Para peserta rapat dan juga anggota Komisi VIII pun menyetujui. “Setuju,” ujar mereka.
Permintaan pembayaran masyair untuk haji 2026 adalah sebesar SAR 627.242.200. Pembayaran itu menggunakan uang yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
”Karena itu Komisi VIII DPR RI meminta BPKH melakukan transfer uang muka BPIH untuk keperluan pembayaran tenda dan layanan Masyair pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M sebelum terbitnya Keputusan Presiden yang menetapkan BPIH,” ucapnya.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi VIII juga meminta agar penggunaan dan pertanggungjawaban uang muka harus transparan dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan estimasi kebutuhan biaya masyair sebesar SAR 627.242.200. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan jumlah jemaah haji 2025 yang berjumlah 203 ribu orang.
”Total estimasi kebutuhan dana mencapai SAR 627.242.200 untuk 203.320 jemaah. Kami mohon berkenan persetujuan dari komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran ini dapat disediakan oleh BPKH melalui skema uang muka permintaan dana BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi,” kata Nasaruddin dalam rapat tersebut.
Pemeritah Arab Saudi memberikan deadline pembayaran masyair kepada Indonesia paling lambat 23 Agustus 2025. Di sisi lain, RUU Haji belum selesai digodok.
RUU Haji ini akan menentukan lembaga mana yang akan menjadi penyelenggara haji 2026. Karena itu, untuk sementara, pembayaran masyair menggunakan dana BPKH terlebih dahulu.