REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan kebijakan beras satu harga bertujuan mengunci harga seluruh beras yang disubsidi pemerintah agar tidak disalahgunakan oleh pihak swasta.
“Kami ingin mengunci seluruh beras yang disubsidi negara. Itu harus dikontrol, diintervensi,” ujar Amran dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR yang membidangi pertanian di Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah melaksanakan rapat koordinasi terbatas terkait beras satu harga sebanyak tiga hingga empat kali.
Pertimbangan utama pemberlakuan kebijakan tersebut adalah tingginya subsidi pangan yang mencapai Rp164,4 triliun. Amran menegaskan, subsidi tersebut tidak boleh dimanfaatkan pengusaha swasta untuk meraup keuntungan besar.
Apabila pengusaha ingin memperoleh keuntungan dari penjualan beras dengan harga lebih tinggi, Amran mempersilakan dengan syarat beras tersebut berasal dari sawah yang mereka kelola sendiri, bukan dari program subsidi pemerintah.
“Kalau swasta nanti mau membangun, korporasinya mau mencetak sawah sendiri, kami tidak ikut campur (harga). Tapi tidak boleh menggunakan subsidi pemerintah, baik traktor, benih, maupun pupuk,” tegas Amran.
Meski demikian, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, meminta Amran untuk tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan beras satu harga. Ia mengingatkan kebijakan tersebut berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak, sehingga harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Nanti kalau diterapkan (beras) satu harga, tahunya tidak cocok, Presiden harus mencabut (aturan) lagi,” kata Titiek.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa untuk beras biasa hanya akan diberlakukan satu harga eceran tertinggi (HET), tanpa lagi membedakan HET medium atau HET premium.
“Akan satu harga saja, maksudnya maksimum saja. Kalau kemarin kan ada HET medium, HET premium,” jelas Arief.
Hal itu selaras dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), yang mengatakan pemerintah akan mengubah klasifikasi penjualan beras. Dari semula berdasarkan kualitas medium dan premium, menjadi beras biasa dan khusus berdasarkan jenis.
sumber : Antara