Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan bakal naik mulai 2026. Namun, kenaikan tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, langkah ini diperlukan agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa terus berjalan.
Ia menambahkan, penyesuaian tarif juga memungkinkan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat. Meski begitu, kemampuan peserta mandiri tetap diperhatikan.
“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya.
Dalam Buku Nota Keuangan II Tahun Anggaran 2026, pemerintah menegaskan pentingnya skema pembiayaan yang seimbang antara peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” tulis Sri Mulyani dalam nota keuangan tersebut.
Anggaran kesehatan dalam RAPBN 2026 dipatok Rp 244 triliun. Dari jumlah itu, Rp 123,2 triliun dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat, termasuk bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta iuran PBPU/BP untuk 49,6 juta jiwa senilai Rp 69 triliun. Sri Mulyani berharap penyesuaian ini tidak menimbulkan gejolak.
“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” tegasnya.