Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan pengusaha minyak, Riza Chalid, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
"Sudah (Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka TPPU)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Kamis (21/8).
Anang menjelaskan, penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak 11 Juli 2025 lalu.
"Sejak Juli 2025," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap 4 unit mobil. Mulai dari BMW 528i; Toyota Rush; dan dua unit Mitsubishi Pajero Sport.
Empat mobil itu disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Keempat mobil tersebut disita penyidik dari hasil penggeledahan dua rumah yang berada di Bekasi, Jawa Barat.
Tak hanya itu, Kejagung juga telah menyita lima unit mobil mewah yang diduga milik Riza Chalid. Penyitaan itu dilakukan lewat penggeledahan pada Senin (4/8) lalu.
Lima unit mobil yang lebih dulu disita yakni terdiri dari satu unit mobil Toyota Alphard berwarna hitam, satu unit mobil Mini Cooper berwarna putih, dan tiga unit mobil sedan Mercy berwarna hitam.
Dalam kasusnya, Riza Chalid merupakan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.
Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia sudah 3 kali mangkir usai dijerat tersangka. Berdasarkan data Imigrasi, Riza terakhir terdeteksi melakukan penerbangan ke Malaysia.
Kejagung pun saat ini tengah memproses penetapan DPO terhadap Riza. Setelahnya, akan diterbitkan red notice terhadapnya.
Belum ada keterangan dari Riza Chalid atas kasusnya tersebut.