KPK mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan alasan Gus Yaqut harus dicegah ke luar negeri agar memudahkan saat dimintai keterangan.
"Pencegahan itu diperlukan ya," kata Setyo ditemui di Fakultas Hukum UGM, Selasa (12/8).
"Yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia sehingga memudahkan di saat diminta keterangan atau dipanggil oleh penyidik," bebernya.
Secara terpisah, Gus Yaqut, menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," kata juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, dalam keterangannya, Selasa (12/8).
Anna mengungkapkan, Gus Yaqut telah mengetahui adanya informasi terkait pencegahannya itu. Gus Yaqut disebut akan berkomitmen untuk bekerja sama mengikuti proses hukum ini.
KPK saat ini sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri terkait perkara korupsi kuota haji. Bersama dengan Gus Yaqut, KPK turut mencegah mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Belum ada keterangan dari Ishfah maupun Fuad mengenai pencegahan tersebut.
Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia masih dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. Pencegahan dilakukan mulai 11 Agustus 2025. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan.