Kejati DIY telah menerima pelimpahan 6 dari 7 tersangka kasus mafia tanah dengan korban lansia buta huruf Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon.
Proses selanjutnya, jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bantul.
"Proses selanjutnya sebelum masa penahanan jaksa penuntut umum (JPU) habis (20 hari), jaksa akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Bantul untuk disidangkan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dikonfirmasi, Kamis (14/8).
Herwatan bilang JPU menargetkan perkara ini sudah bisa sidang di awal September.
"Targetnya awal September 2025 sudah disidangkan," katanya.
Saat ini 4 tersangka yakni Bibit Rustamta, Triono Kumis, Triyono, dan Muhammad Achmadi ditahan di Rutan klas 2b Bantul.
Sementara tersangka Vitri Wartini dan Indah Fatmawati ditahan di Lapas Perempuan klas 2b Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
"Pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Khusus Muh Achmadi Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 5 UU TPPU," jelasnya.
Sementara itu masih ada 1 tersangka yakni Anhar Rusli (AR) yang belum diserahkan ke Kejati DIY karena berkas belum lengkap atau P21. Anhar Rusli berprofesi sebagai notaris atau PPAT.
"Masih ada kekurangan syarat formil dan materiilnya," jelas Herwatan.
Mbah Tupon adalah lansia buta huruf berusia 68 tahun. Tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua rumah miliknya di RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, terancam dilelang bank.
Dia awalnya hendak memecah sertifikat tanah dengan bantuan orang lain, namun yang terjadi adalah sertifikatnya beralih nama ke orang yang tidak Tupon kenal. Oleh orang itu, sertifikat diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 miliar.
Polda DIY kemudian menetapkan 7 tersangka yakni Bibit Rustamta, Triono Kumis, Vitri Wartini, Triyono, Muhammad Achmadi, Indah Fatmawati, dan Anhar Rusli. Profesi mereka bermacam-macam ada eks lurah hingga notaris.