
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pengendara ojek online (ojol) berinisial NS terhadap sopir bus TransJakarta berinisial JN di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, berakhir damai.
"Kami sudah pertemukan terhadap kedua belah pihak. Dan keduanya sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (9/7).
Pihak korban, kata Eko, memutuskan memaafkan pelaku. Dengan demikian, pelaku tak akan diproses hukum. Ke depan, dia mengharapkan masyarakat agar tak mengedepankan emosi ketika sedang berkendara di jalan.
"Kami mengedepankan pendekatan restoratif justice. Kedua pihak sudah menandatangani surat pernyataan damai dan sepakat untuk tidak saling menuntut," ujar dia.
Sebelumnya, momen saat korban dianiaya terekam sebuah video dan beredar di media sosial. Terlihat, korban yang mengenakan pakaian batik dianiaya pengendara motor yang mengenakan jaket ojol. Korban menerima pukulan pada bagian kepalanya.