
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 7 Agustus 2025. Yaqut disebut akan memberikan penjelasan soal pembagian kuota haji yang rumit.
“Jadi, di dalam beliau akan memberikan keterangan (Gedung KPK), dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi, karena pembagian kuota itu memang hal yang rumit,” kata juru bicara Yaqut, Anna Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
Itikad Baik?
Anna mengatakan, Yaqut beriktikad baik memenuhi panggilan KPK untuk membantu menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, Yaqut akan memberikan penjelasan detil soal pembagian kuota haji yang dibikin rata.
“Harus ada penjelasan yang menyeluruh, jadi, nanti kita tunggu dari beliau apa yang ditanyakan di dalam,” ucap Anna.
Ada Pelanggaran?
Menurut Anna, tidak ada pelanggaran atas pembagian kuota haji era Yaqut memimpin. Menurutnya, keputusan diambil berdasarkan aturan yang berlaku.
“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang,” ujar Anna.
Menurutnya, Yaqut cuma membawa surat keputusan jabatan sebagai menteri. Eks Menag itu tidak ditemani kuasa hukum saat menghadiri panggilan KPK.
Fakta Baru?
Sebelumnya, KPK membeberkan fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu 8 (%) sama 92 (%), kalau tidak salah, 8% itu untuk haji khusus, dan 92% untuk reguler,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Tambah Kuota?
Asep mengatakan, persentase itu dibuat setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu jatah kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Tapi, pelaku malah membuat aturan sendiri, yang menguntungkan haji khusus, dan merugikan jamaah reguler.
“Tetapi, kemudian ternyata dibagi dua, 50 (%), 50 (%), seperti itu. Yang seharusnya pembagiannya itu (8% dan 92%),” ucap Asep. (Can/P-2)