
MANTAN Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) menjalani pengambilam sampel darah untuk tes genetik atau DNA di Bareskrim Polri, pagi ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ayah biologis dari anak Selebgram Lisa Mariana.
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar enggan berandai-andai atas hasil tes DNA nantinya. Namun, ia memastikan kliennya akan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab.
"Apapun hasilnya dengan tidak berandai-andai, pada prinsipnya Pak RK menghormati dan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab serta kedewasaan, itulah bentuk Pak RK menghormati proses hukum," kata Muslim saat dikonfirmasi, Kamis (7/8).
Musim menyebut, langkah hukum tes DNA ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menindaklanjuti permohonanya kliennya, Ridwan Kamil pada Juni 2025. Dalam permohonan itu, RK ingin tes DNA dilakukan di Bareskrim Polri dengan memanggil para pihak, terutama Lisa Mariana.
Waktu Pengetesan?
Agenda pengambilan sampel darah dijadwalkan pukul 10.00 WIB. RK dipastikan hadir, namun tidak ada persiapan apa pun.
"Tidak ada persiapan apa pun, karena ini sesuatu yang normal apalagi beliau ingin kasus ini tidak berlarut-larut dan diharapkan dengan adanya test DNA ini mengakhiri semua polemik yang ada," pungkas Muslim.
Ini Prosesnya?
Untuk diketahui, dalam proses tes DNA itu, nantinya juga hadir Lisa Mariana dan anaknya berinsial CA. Proses ini akan diawasi kubu Ridwan Kamil, kubu Lisa Mariana, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pelibatan berbagai pihak itu, agar hasilnya objektif dan tidak ada keraguan dari semua pihak.
Awal Perjara?
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyelidiki kasus ini berbekal laporan dari Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Tindak pidana ini berkaitan dengan tudingan Lisa, bahwa Ridwan Kamil telah menghamilinya saat pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.
Pasal Sangkaan?
Atas tudingan itu, Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, artinya polisi mengantongi unsur pidana. Penyidik tengah mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Total sudah tujuh orang diperiksa, enam saksi dan seorang terlapor, yakni Selebgram Lisa Mariana. (Yon)