
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan mencabut bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi siswa maupun mahasiswa yang terbukti melakukan tindak pidana pada unjuk rasa yang berlangsung beberapa waktu lalu. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan bahwa hak mereka tidak akan dicabut, kecuali melakukan tindak pidana.
"Kalau anak demonstrasi, itu kan dia membuka ruang pendapatnya. Jadi Pak Gubernur sudah sampaikan clear, bahwa anak KJP tidak ada yang dicabut KJP-nya. Kecuali kalau dia berbuat kerbukti, berbuat anarkis dan tidak benar," ujarnya kepada Media Indonesia di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/9).
Ia menegaskan, penerima KJP Plus dan KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi berupa pencabutan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU. Pihaknya juga masih menunggu data dari Polda Metro Jaya terkait jumlah siswa atau mahasiswa yang menerima bansos tersebut.
"Sayangnya kita masih belum menerima data dari polda," bebernya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tidak gegabah dalam memutuskan hal tersebut, mengingat proses hukum yang belum selesai dilaksanakan oleh pihak berwenang.
“Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihak sekolah akan memberikan pembekalan, pendampingan dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan anarkis.
“Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” tutupnya. (Far/P-3)