
KEMETERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) akan melakukan pemulihan terhadap hak para korban demonstrasi yang berakhir ricuh di berbagai daerah. Pemulihan tersebut sebagai tindakan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya.
“Pemulihan korban pada prinsipnya adalah merupakan tanggung jawab, salah satu bagian dari pemulihan korban adalah negara dan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah pemulihan korban,” kata Menteri HAM Natalius Pigai di Gedung KemenHAM Jakarta pada Selasa (2/9).
Pigai juga merespons pernyataan Juru Bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) Ravina Shamdasani yang meminta Indonesia menyelidiki dugaan pelanggaran HAM menyusul aksi demonstrasi di Indonesia.
Mantan Komisioner Komnas HAM itu mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan bertanggung jawab terkait pemulihan hak korban dan keluarga, salah satunya sopir ojek online Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. Ia juga menyinggung kunjungan Presiden Prabowo kepada keluarga korban.
“Mereka yang sudah menjadi korban akibat demonstrasi juga menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan pemulihan korban, jadi pemerintah tidak tinggal diam,” jelasnya.
Lebih jauh, Pigai menjelaskan bahwa bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pemulihan hak korban telah dilakukan sejak tanggal 29 Agustus 2025.
“Kementerian HAM pagi-pagi sudah mengunjungi keluarga korban oleh Pak Wamen, itu adalah bagian dari pemulihan hak korban. Setelah itu, sore semua orang sudah melihat Bapak Presiden mendatangi keluarga,” jelasnya.
Selain itu, Pigai juga menekankan proses pemulihan harus didapatkan para korban baik yang telah meninggal maupun masih dalam perawatan.
“Proses pemulihan korban itu juga dilakukan bagi mereka yang menjadi korban karena demonstrasi, karena unjuk rasa,”
Selain itu, Pigai juga memastikan bahwa pemerintah menghargai setiap kebebasan berpendapat yang dilakukan dengan tertib sesuai aturan Undang-Undang (UU).
“Menyampaikan pendapat, karena bagaimanapun sejatinya pendapat, pikiran, dan perasaan merupakan salah satu esensi dari salah satu aspek pembangunan nasional dalam rangka mengisi ruang kosong yang tidak sempat diisi oleh penyelenggara negara,” tuturnya.
Sebelumnya, PPBB menyoroti tindakan aparat keamanan dalam menangani demonstrasi di Indonesia yang menjadi perhatian global.
Melalui pernyataannya, PBB meminta pemerintah Indonesia harus menjunjung tinggi hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi, sembari tetap menjaga ketertiban sesuai dengan norma dan standar internasional, khususnya dalam pengelolaan aksi massa. (P-4)