
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka kasus narkotika dan sediaan farmasi ilegal. Penetapan dilakukan setelah perannya terungkap dalam peredaran sabu dan ribuan cartridge vape berisi zat berbahaya.
"Gempar Selamat alias Gompar resmi jadi tersangka. Namun karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, saat ini dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/184/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sumut tertanggal 26 April 2025. Dari penyelidikan, polisi menangkap tiga kurir, yakni Adlin alias Ali, Iskandar alias Ucok alias Kandar, dan Amaluddin Manurung alias Udin.
Mereka kedapatan membawa 30 bungkus plastik ungu bertuliskan A+ bergambar kura-kura emas berisi sabu seberat 30 kilogram. Selain sabu, barang bukti lain berupa 20 bungkus plastik hitam berisi 2.000 cartridge vape merek Wukong White Grape juga ditemukan.
Cairan dalam cartridge itu diduga mengandung metomidate, zat kimia berbahaya yang dilarang. Barang-barang tersebut dikendalikan langsung oleh Gompar.
Dia juga tercatat sebagai pemilik kapal pukat tarik berwarna biru hijau dengan mesin Tianle 33 Hp, serta menggunakan ponsel Nokia 105 abu-abu untuk berkomunikasi. Untuk melancarkan aksinya, Gompar menjanjikan upah Rp90 juta kepada para kurir.
Masing-masing dari mereka dijanjikan Rp30 juta dengan dana operasional yang disalurkan melalui istrinya. Berdasarkan alat bukti, penyidik resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 30 April 2025.
Sehari kemudian, status Gompar ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S-Tap/242/V/2025/Ditresnarkoba tertanggal 1 Mei 2025. Meski sudah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan, Gompar tidak pernah hadir.
Hingga kini keberadaannya tidak diketahui sehingga penyidik menerbitkan surat perintah membawa sekaligus memasukkannya ke dalam daftar buronan. Calvijn berjanji pihaknya akan terus mengejar tersangka hingga tertangkap.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari pengetatan pengawasan jalur distribusi narkoba di Sumatra Utara. Masyarakat pun diminta turut membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka. (H-1)