Presiden AS Donald Trump menghadiri pertemuan bilateral dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping selama KTT pemimpin G20 di Osaka, Jepang, 29 Juni 2019.
REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Presiden AS Donald Trump pada Senin (11/8/2025) menandatangani perintah eksekutif yang memperpanjang gencatan perang tarif dengan China selama 90 hari, menurut laporan Reuters. Tanpa perpanjangan tersebut, produk-produk buatan China yang masuk ke AS akan dikenakan tarif tambahan sebesar 24 persen mulai Selasa (12/8/2025).
Para pejabat memastikan bahwa kedua negara berencana memperpanjang penundaan itu setelah melakukan pembicaraan tingkat tinggi di Stockholm, Swedia, akhir Juli lalu. Informasi tentang perpanjangan itu dilaporkan Reuters dengan mengutip seorang pejabat Gedung Putih.
Sebelumnya, ketika ditanya wartawan soal perpanjangan gencatan tarif yang diteken Mei lalu, Trump menjawab, "Kita lihat saja nanti."
Dia juga menegaskan bahwa hubungannya dengan Presiden China Xi Jinping "amat baik."
Pada pertengahan Mei, AS dan China sepakat untuk menahan tarif tinggi yang saling mereka terapkan selama perang dagang. Gencatan itu adalah hasil kesepakatan di Jenewa pada putaran pertama perundingan kedua negara.
Saat ini, AS memberlakukan tarif 10 persen dari rencana kenaikan 34 persen untuk seluruh impor dari China. Tarif awal 10 persen itu diberlakukan sejak awal April di bawah skema tarif "timbal balik," sementara sisa kenaikannya masih akan dirundingkan.
China juga mempertahankan tarif 10 persen dari rencana kenaikan 34 persen untuk seluruh barang AS yang diimpor, sementara sisa 24 persen masih dalam tahap negosiasi.
Meski menunjukkan sikap lebih lunak terhadap Xi, pekan lalu Trump mengisyaratkan AS bisa memberlakukan tarif baru kepada China karena terus membeli minyak dari Rusia, setelah sebelumnya mengenakan tarif serupa kepada India.
sumber : ANTARA/Kyodo