Sejumlah tersangka digiring untuk dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan korban bayi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). Ditreskrimum Polda Jawa Barat menangkap 13 tersangka anggota sindikat yang bermarkas di Pontianak, Kalimantan Barat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional dengan memperdagangkan sedikitnya 25 bayi melalui modus adopsi secara ilegal ke Singapura.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan, bayi yang dijual ke Singapura juga dijual di Indonesia dengan modus adopsi. Total jual beli bayi yang terungkap oleh aparat kepolisian sebanyak 43 bayi.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan, sebanyak 17 bayi dijual ke Singapura, 8 bayi berhasil diselamatkan. Sedangkan satu bayi meninggal dunia saat berada di Pontianak, dan sisanya dijual di Indonesia.
"Yang internasional (dijual) 17 bayi, 8 sudah diamankan, satu meninggal dunia dan sisanya dijual lokal," ucap dia dihubungi wartawan, Rabu (6/8/2025).
Ia melanjutkan, pelaku yang menjual bayi di Indonesia telah ditangkap. Surawan mengatakan, pelaku merupakan penyalur adopsi bayi untuk jaringan lokal.
Surawan mengatakan, bayi yang dijual ke Singapura dihargai 20 ribu dolar Singapura. Sedangkan yang dijual di Indonesia berkisar antara Rp 10 hingga Rp 15 juta.
Ia menyebut, orang tua bayi yang menjual bayinya bakal dikenakan pidana. Termasuk pihak yang mengadopsi jika mengetahui bayi-bayi yang hendak diadopsi dijual.
Ia mengatakan, bayi-bayi tersebut berasal dari Jawa Barat, termasuk dari Pontianak serta daerah lainnya seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pihaknya akan mendalami orang tua yang mengadopsi bayi di Indonesia.
Sebelumnya, sebanyak 20 orang pelaku penjualan bayi ke Singapura telah ditangkap. Salah satu pelaku merupakan otak utama penjualan bayi ke Singapura dan memiliki agensi.