
Kejaksaan Agung menjerat mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni:
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah;
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih; dan
Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).
Untuk Jurist Tan, belum ditahan karena tengah berada di luar negeri. Kejagung pun menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk Jurist Tan.
Qohar mengungkapkan, Jurist Tan tak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik secara patut tiga kali berturut-turut.
Meski sempat mengajukan permohonan pemberian keterangan secara tertulis, lanjut Qohar, hal itu tak bisa diterima oleh penyidik.
"Saudara JS atau JT [Jurist Tan], ya, memang sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan patut tiga kali berturut-turut, tapi yang bersangkutan tidak hadir," ucap dia.
Lantas, seperti apa profil Jurist Tan dan berapa jumlah harta kekayaan yang dimilikinya?
Profil Jurist Tan

Jurist Tan merupakan mantan Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan. Ia ditunjuk Nadiem menjadi stafsus ketika menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019 lalu.
Dalam jabatannya sebagai stafsus, Jurist ikut berperan dalam sederet kebijakan Kemendikbudristek. Mulai dari program Merdeka Belajar, Guru Penggerak, Kampus Merdeka, hingga Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
Jurist Tan tercatat meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.
Sebelum berkiprah sebagai stafsus, Jurist Tan tercatat sempat menjadi Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden pada Oktober 2015-2019. Ia sudah lama kenal Nadiem, sejak 2010. Jurist sempat menjabat Chief Operation GoJek dari 2010-2014.
Punya Harta Kekayaan Rp 17,7 M
Merujuk situs LHKPN KPK, Jurist Tan tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Oktober 2024. Laporan itu merupakan untuk periodik 2024 saat terakhir menjabat sebagai Stafsus Menteri bidang Pemerintahan.
Dalam laporan itu, Jurist Tan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp17.796.112.267 atau Rp 17,7 miliar. Berikut rinciannya:
Harta bergerak lainnya senilai Rp113.400.000.
Surat berharga dengan nilai Rp15.893.035.626.
Kas dan setara kas sebesar Rp543.943.222.
Harta lainnya sejumlah Rp1.308.535.938.
Utang sebesar Rp62.802.519.
Total harta kekayaan: Rp17.796.112.267.
Peran Jurist Tan di Kasus Laptop
Dalam konferensi pers, Kejagung juga mengungkapkan soal peran Jurist Tan dalam kasus laptop tersebut.
Pada Agustus 2019, ia disebut bersama dengan Nadiem dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya), membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.
Pada Oktober 2019 Nadiem jadi menteri. Jurist merupakan perwakilan Nadiem dalam membahas teknis pengadaan laptop Chromebook. Termasuk saat membahasnya bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019.
Jurist kemudian merupakan pihak yang menghubungi Ibrahim Arief dan YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja bagi Ibrahim Arief. Ibrahim Arief diangkat sebagai pekerja di PSPK yang bertugas sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.
"Yang tugasnya untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS," kata Qohar.
Kemudian Jurist selaku stafsus memimpin rapat-rapat terkait pengadaan ini. Dalam salah satu rapat, ia meminta Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah serta Ibrahim Arief agar pengadaan laptop menggunakan Chromebook.
Padahal, kata Qohar, stafsus menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa.
Pada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google, yakni WKM dan PRA membicarakan pengadaan laptop tersebut. Setelahnya, Jurist yang melanjutkan pertemuan membicarakan hal teknis. Di antaranya, soal co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Jurist kemudian menyampaikan soal co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai 2022 menggunakan Chrome OS.
"Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek," kata Qohar.
Pada 6 Mei 2020, Jurist hadir bersama dengan tiga tersangka lain dalam zoom meeting yang dipimpin oleh Nadiem. Dalam momen itu, Nadiem memerintahkan agar pelaksaan pengadaan laptop pakai Chromebook.
"NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," kata Qohar.
Jurist Tan belum berkomentar terkait penetapan tersangka maupun perihal perkara yang menjeratnya tersebut.