DPRD Pati menyetujui bergulirnya hak angkat terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Langkah ini diambil begitu cepat, tak lama setelah demo besar di depan kantor Pemkab Pati berujung ricuh.
Seluruh partai politik setuju dengan usulan ini. Mereka nantinya akan langsung membentuk panitia khusus untuk menindaklanjuti hak angket ini.
Pileg Kabupaten Pati dimenangkan oleh PDIP. Ketua DPRD Pati Ali Badruddin juga dari PDIP. Tapi, untuk perkara hak angket, seluruh partai setuju termasuk Gerindra yang mengusung kadernya Sudewo.
Lalu, bagaimana konfigurasi partai dan kursi yang ada di DPRD Pati periode 2024-2029?
Ketua: Ali Badruddin (PDIP)
Wakil Ketua I: Hardi (Gerindra)
Wakil Ketua II: Bambang Susilo (PKB)
Wakil Ketua III: Suwito (PPP)
Hak angket merupakan salah satu hak yang diberikan kepada DPRD. Tapi, hak ini tidak bisa diajukan oleh satu orang atau satu partai saja.
Hak angket harus diajukan oleh paling sedikit 25% dari seluruh anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Setelah dukungan itu terkumpul, usulan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD.
Rapat paripurna juga harus dihadiri oleh lebih dari 50% anggota DPRD. Usulan hak angket bisa disetujui bila mendapat dukungan dari lebih dari 50% anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna.
Untuk kasus Bupati Pati, Sudewo, seluruh partai di DPRD setuju untuk menggulirkan hak angket dalam paripurna Rabu, 13 Agustus 2025.
"Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus," kata pimpinan DPRD Pati.
Terpisah, Sekretaris fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan, mengatakan hak angket digulirkan setelah mendengar aspirasi dari masyarakat tentang keresahan atas kebijakan Sudewo.
"Kita dari PDIP kita menerima aspirasi masyarakat untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo," kata dia.