REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Indonesia menuju panggung utama ekonomi syariah dunia dinilai semakin mantap karena perkembangannya yang terus meningkat. Indikatornya adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Di sana, pemerintah menetapkan target ambisius yakni menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global pada 2029.
Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati mengatakan ekonomi syariah adalah sumber pertumbuhan yang terus didorong untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi delapan persen. Kontribusinya diharapkan membawa Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam ekonomi syariah.
"Kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) syariah terhadap PDB nasional diproyeksikan naik dari 46,72 persen pada 2023 menjadi 56,11 persen pada 2029," katanya dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI tahun 2025 yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bank Indonesia, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan bahwa penguatan ekonomi syariah bukan sekadar soal angka, tetapi juga soal keberlanjutan. Penguatan ekonomi syariah bukan hanya untuk mengejar pertumbuhan, tetapi memastikan manfaatnya merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Sejumlah indikator ditetapkan menjadi tolak ukur perkembangan ekonomi syariah nasional, berikut diantaranya:
1. Penguatan industri halal dan UMKM halal dengan target peningkatan daya saing industri halal dari 4,46 persen menjadi 7 persen.
2. Penguatan ekspor halal dan kerja sama ekonomi syariah internasional dengan peningkatan nilai ekspor halal terhadap PDB dari 3,69 persen menjadi 3,92 persen.
3. Penguatan ekosistem halal dengan penambahan jumlah produk tersertifikasi halal dari 2,17 juta menjadi 7 juta produk.
4. Penguatan keuangan syariah dengan peningkatan porsi aset keuangan syariah terhadap PDB dari 42,67 persen menjadi 51,42 persen.
5. Penguatan dana sosial syariah melalui peningkatan rasio zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya terhadap PDB dari 0,155 persen menjadi 0,208 persen.
6. Penguatan aset wakaf uang dengan kenaikan porsi terhadap PDB dari 0,011 persen menjadi 0,027 persen.