PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 3 September 2025, pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Rapat akan diselenggarakan secara daring melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) di tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Agenda tunggal rapat adalah perubahan pengurus perseroan. Manajemen menyampaikan, mata acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2022 tentang BUMN, Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023, serta Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai anggaran dasar, pengangkatan dan pemberhentian pengurus harus mendapat persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dengan memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (4).
Pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakilkan adalah yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham per 11 Agustus 2025. Registrasi kehadiran dilakukan secara elektronik melalui eASY.KSEI, atau dengan memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom.
“Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi Rapat kepada para Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan terpisah kepada para Pemegang Saham Perseroan," tulis manajemen mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (14/8).