
Kasus antara Ajaib Sekuritas dan salah satu penggunanya, Niyo, terus menjadi sorotan publik sejak viral di media sosial pada 24 Juni 2025 lalu. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @friendshipwithgod, Niyo mengaku mengalami transaksi tak wajar di aplikasi Ajaib Sekuritas, yang membuatnya panik karena mendadak muncul pembelian saham senilai Rp 1,8 miliar.
Setelah menyampaikan keluhan melalui fitur bantuan di aplikasi, akunnya langsung dibekukan. Ia mengaku tidak bisa login, mengakses portofolio, maupun melakukan tindakan apa pun terhadap akunnya. Keluhannya tersebut memicu perhatian luas dari warganet dan menimbulkan perdebatan soal keamanan serta transparansi layanan aplikasi investasi.
Pengamat pasar modal Desmond Wira menilai kasus ini menjadi peringatan penting bagi para investor, terutama pemula, agar benar-benar memahami fitur dalam aplikasi investasi.
“Investor harus memahami benar-benar penggunaan aplikasi untuk transaksi saham, bagaimana penggunaan fiturnya, bagaimana mematikan fitur yang tidak diperlukan. Selain itu investor harus memahami aturan transaksi saham, terutama tentang penggunaan dana margin,” ujarnya kepada kumparan, Selasa (8/7).
Menurut Desmond, penggunaan fitur margin trading seperti trade limit memerlukan pemahaman yang baik mengenai bunga, risiko, dan konsekuensinya. Jika tidak dipahami secara utuh, investor bisa terjebak pada transaksi besar yang melampaui kemampuan keuangan. Ia menyarankan agar pemula memulai investasi dengan dana kecil dan hanya menggunakan "uang dingin" yang tidak dibutuhkan untuk keperluan lain.

Senada dengan Desmond, pengamat pasar modal Teguh Hidayat juga menyoroti pentingnya pemahaman soal jenis akun yang digunakan sejak awal. Ia menjelaskan bahwa di beberapa sekuritas, termasuk Ajaib, akun margin sering kali aktif secara default saat pengguna membuka rekening.
“Kalau kita nggak mau pakai margin, opsi marginnya itu harus dimatikan,” ujarnya.
Teguh menambahkan, fasilitas margin memang legal dan diizinkan oleh OJK maupun BEI, tapi tanggung jawab untuk mengaktifkan atau menonaktifkannya berada di tangan investor.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pembukaan akun investasi yang terlalu mudah tanpa edukasi memadai justru bisa menjadi risiko tersendiri. “Justru kalau terlalu gampang buka rekening, itu harus hati-hati. Ini kan kita bicara uang,” tegasnya.
Kronologi
Kasus ini dimulai pada pagi hari Selasa (24/6), ketika Niyo melakukan pembelian rutin saham PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) sebanyak 9 lot atau senilai sekitar Rp 1 juta. Namun tak lama setelahnya, ia menerima notifikasi pembelian saham BBTN dalam jumlah yang sangat besar: 16.541 lot atau senilai Rp 1,8 miliar.
Transaksi tersebut rupanya terjadi melalui fitur trade limit, yakni fasilitas yang memungkinkan investor membeli saham melebihi saldo dana di Rekening Dana Nasabah (RDN) dengan tenggat waktu pelunasan 2-3 hari. Jika gagal membayar, sekuritas dapat melakukan forced sell atas saham yang sudah dibeli.
Begitu menyadari kejanggalan, Niyo langsung melapor melalui fitur bantuan di aplikasi. Namun, justru akun miliknya langsung dibekukan oleh sistem. “Gue gak bisa login. Gue gak bisa ngapa-ngapain. Gue bahkan gak bisa liat portofolio gue sendiri,” tulisnya di Instagram.
Tanggapan Ajaib Sekuritas
Pihak Ajaib Sekuritas kemudian memberikan klarifikasi. Dalam keterangannya kepada kumparan pada Senin (30/6), Senior Legal Manager Ajaib, Abraham Imamat, menyebut bahwa hasil investigasi internal menunjukkan transaksi tersebut dilakukan oleh pemilik akun sendiri, melalui perangkat yang terdaftar, dan telah melalui proses konfirmasi yang sah.
“Terkait kasus yang tengah beredar di media sosial, kami telah melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan bahwa transaksi dilakukan oleh pemilik akun sendiri melalui perangkat yang terdaftar serta telah melewati proses konfirmasi sesuai standar sistem kami,” ujar Abraham.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya gangguan sistem ataupun indikasi penyalahgunaan akun. Semua kegiatan transaksi yang dilakukan, menurutnya, sesuai dengan peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Ajaib menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan transaksi yang telah dilakukan pengguna melalui sistem, dan seluruh temuan telah disampaikan secara langsung kepada nasabah dalam komunikasi resmi.
“Ajaib tetap berkomitmen untuk memberikan pengalaman investasi yang aman dan transparan bagi seluruh pengguna,” tandas Abraham.
Komentar BEI
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang BEI menyampaikan agar nasabah Ajaib melapor langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ke whistleblowing Bursa.
Kristian menyampaikan laporan sebelumnya dari pihak Ajaib menjelaskan bahwa perusahaan telah beritikad baik terhadap nasabah dengan menemui nasabah.
"Ini menurut perusahaan [Ajaib] ya. Dan itu untuk mengklarifikasi apa yang salah dengan sistem ini. Apa ada masalah apa. Dari nasabah itu sendiri kan belum ada pengaduan kita," kata dia saat ditemui di Gedung BEI, Rabu (9/7).
Meski demikian, pihak BEI tak menutup kemungkinan untuk mengaudit kasus antara nasabah dengan Ajaib jika memang nantinya diperlukan. Selain itu BEI akan berkoordinasi dengan OJK dan Ajaib terkait masalah ini.
"Tapi ke depan, tidak tertutup kita akan memeriksa terhadap sistem itu, mencari pertanyaan apa sih sebenarnya. Jadi bukan kita membiarkan gitu loh ya," imbuh dia.