
Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil menyoroti persoalan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara yang hingga kini belum menemukan titik terang. Dia menilai, harus ada langkah komperhensif dari Pemprov Aceh untuk menyikapi hal ini.
"Soal dokumentasi itupun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh," kata Nasir Djamil, dalam keterangannya, Kamis (12/6).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi. Tito mengeklaim, batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tapi, untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.

Oleh karenanya, Nasir yang juga anggota Komisi III DPR meminta Pemprov Aceh segera melakukan tindakan strategis untuk kembali mengambil alih 4 wilayah yang kini diakui sebagai wilayah Sumut.
"Karena telah diputuskan oleh Keputusan Mendagri, maka Aceh perlu mengambil sikap dan strategi yang efektif dan implementatif," tegas Nasir.
"Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Mendagri," jelas Legislator dari Dapil Aceh II tersebut.
Lebih lanjut, Nasir mengatakan masalah sengketa 4 wilayah Aceh dengan Sumut merupakan satu dari sekian masalah batas wilayah. Menurutnya, persoalan tapal batas masih menjadi persoalan mendasar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan.
“Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah,” sebut Nasir.

Nasir menilai, seharusnya ada badan yang memiliki otoritas untuk mengukur batas wilayah.
“Atau bisa dengan mengundang ahli atau narasumber yang ahli di bidang tersebut untuk mencari solusi, agar masalah ini cepat selesai. Tentunya narasumber independen dan memiliki integritas untuk menyampaikan terhadap keempat pulau ini,” paparnya.
Nasir mengusulkan wakil rakyat untuk memfasilitasi hal ini demi memastikan pihak ahli yang dilibatkan betul-betul berlaku adil. DPR RI dan DPD RI sebagai perwakilan rakyat dinilai bisa menjadi mediator.
“Narasumber itu nantinya akan memberikan second alternatif dan second kekinian terhadap masalah yang kita hadapi,” pungkasnya.